Apr 3, 2007

. Etika Utang Piutang

Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita, di keluarga kita, atau bahkan terjadi pada diri kita sendiri, proses pinjam meminjam atau utang piutang dilakukan tanpa ada akad yang jelas. Saya meminjam uang, tidak besar, hanya sepuluh ribu rupiah saja kepada seorang sahabat. Saya katakan bahwa uang yang dipinjam ini akan dikembalikan secepatnya karena kebetulan saat ini saya lupa tidak membawa uang lebih, sementara kebutuhan sudah sangat mendesak (kebutuhan perut, misalnya ^_^). Dengan tidak berpikir panjang, namanya juga sahabat, langsung mengeluarkan sejumlah uang yang diminta, karena dia percaya kepada saya, atau mungkin karena jumlah uang yang dipinjam tidaklah begitu besar. Tidak dikembalikan pun mungkin tidak masalah bagi dia.

Di tempat yang lain, seseorang ditanya segala macam karena dia berniat meminjam sejumlah uang untuk keperluan bisnisnya. Tidak mudah baginya untuk meminjam uang. Mungkin jumlah uang yang akan dipinjam termasuk ukuran besar, atau mungkin karena terkait dengan suatu lembaga yang mengharuskan calon peminjam menjalani prosedur seperti itu.

Terlepas dari beragamnya peristiwa yang terjadi berkaitan dengan hal pinjam meminjam atau utang piutang ini, seperti dua contoh di atas, Allah SWT sudah memberikan aturan, etika dalam hal utang piutang.

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. al Baqarah : 283)

Ayat di atas dapat dijadikan sebagai pedoman bagi yang berutang maupun yang diutangi. Ini bukanlah suatu kewajiban, namun begitu adalah suatu hal yang sangat baik apabila dilakukan. Tentu saja terdapat banyak kebaikan yang dapat diperoleh bagi yang menjalankannya. Bagi yang tidak menjalankan, tidak ada dosa baginya, tetapi dia tidak akan mendapatkan kebaikan apapun dalam hal ini. Karena ini adalah sunnah Rasulullah SAW.

Hadiah dari Utang vs Riba
Hati-hati terhadap hal ini. Banyak saudara kita sesama muslim yang terjebak dengan sistem riba. Allah menghalalkan pinjam meminjam, utang piutang, jual beli, tetapi mengharamkan riba.

Seseorang meminjam uang, maka yang harus dikembalikan oleh yang berutang hanyalah sebesar yang ia pinjam. Jika dalam akad utang piutang, yang berutang diharuskan mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam plus tambahan sekian % (persen) dari pinjaman pokok, maka terdapat riba di dalamnya.

Orang yang berutang hanya diwajibkan mengembalikan utangnya sebanyak yang dia pinjam, tetapi boleh memberikan hadiah sebanyak yang dia (orang yang berutang) mau. Hadiah yang diberikan boleh berbentuk barang atau bahkan uang tambahan. Perbedaannya dengan riba, pemberian hadiah ini tidak ada dalam akad utang piutang. Hadiah ini diberikan secara sukarela oleh yang berutang. Tentu saja tidak memberikan hadiah pun tidak apa-apa.

Wallahu a'lam.

No comments: